ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART) KOPERASI MEKARWANGI SEJAHTERA
1. Anggota Koperasi ialah Pegawai (PNS, CPNS, THL) dan ex-pegawai Balai Uji Terap Teknik Dan Metode Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BUTTMKHIT) yang merupakan warga Negara RI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Keanggotaan bersifat aktif dan dapat dipenuhi permintaannya seperti Simpan Pinjam dengan mengajukan Formulir Permohonan Pinjaman anggota kepada Pengurus untuk dapat persetujuan dari pengurus.
3. Setiap anggota memiliki Buku Catatan Angsuran sebagai data keuangan yang dimilikinya yang tersimpan di pengurus.
4. Setiap anggota meiliki Kartu Anggota sesuai identitas.
5. Pengurus WAJIB mengembalikan kepada Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri, berupa Simpanan Wajib dan Simpanan pokok setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada Koperasi yang masih terhutang, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaannya diterima Pengurus.
6. Bagi anggota Koperasi Mekarwangi Sejahtera yang TIDAK MEMBAYAR SIMPANAN WAJIB dalam 6 (enam) kali/bulan berturut-turut dapat diberhentikan sebagai anggota dengan pengembalian simpanan wajib dan simpanan pokok secara utuh setelah diperhitungkan hutang/piutangnya.